Pages

Sabtu, 23 Juli 2011

Bermakmum Melalui TV


Pertanyaan ...
Bolehkan kita bermakmum/mengikut imam, sedangkan imamnya ada di daerah lain (MEKAH). Misalnya ketika kita ingin mengikuti imam dari Masjidil Haram sewaktu Shalat sunat Tarawih melalui televisi ?

Jawaban...
Ahmad bin Muhammad ash-Shiddiq pada 1475 H meunulis buku berjudul al-Iqna' bi ash-Shihhah Shalah al-Jumu'ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya'. Buku ini berbicara tentang shalat jum'at dirumah melalui radio dengan tiga syarat.
1. waktu pelaksanaannya bersamaan atau tidak dilakukan oleh mereka yang mengikuti diluar waktu Shalat itu.
2. Negeri atau tempat Shalat makmum harus berada di belakang negeri tempat shalat imam.
3. Makmum harus berada dalam satu shaf bersama makmum lainnya walau hanya seorang saja.

Namun, pendapat ini banyak ditentang oleh para ulama, dengan alasan dapat mengosongkan Masjid dan Sillaturahmi yang seharusnya terjadi saat shalat berjamaah di Masjid bersama muslim/muslimah lainnya akan pudar. Hampir semua ulama mensyaratkan bahwa antara imam dan makmum haruslah di tempat yang sama (satu tempat).

Bahkan menurut Mazhab safi'i, makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu berjalan menuju tempat imam tanpa ada sesuatu yang menghalanginya...

Wassalam...

0 komentar:

Posting Komentar