
pertanyaan...
Bagaimana hukum memakai emas bagi pria ...
Jawaban...
Ada beberapa buah hadits yang didalamnya ditemukan larangan untuk mengenakan perhiasan berupa emas dan sutera bagi pria muslim. contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah Ali bin Abi Thalib, bahwasanya beliau melihat Rasulullah meletakkan sutera disebelah kanan dan emas disebelah kiri, kemudian bersabda "sesungguhnya kedua ini haram atas kaum pria umatku" (HR. Abu Dawud)
Hadits dengan makna yang sama juga pernah diriwayatkan oleh at-Tirmidzi melalui sahabat nabi yaitu Abu Musa al-Asya'ri. dari segi sanadnya hadits ini tergolong hadits yang kuat, Namun ada sebagaian orang yang berpendapat bahwa makna dari hadits tersebut bertentangan dengan firman Allah QS. al-A'raf :32 yang menyatakanv: Katakanlah
(wahai Muhammad),"siapa yang mengharamkan perhiasan dari ALLAH yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pula yang mengharamkan rezeki yang baik ?
Ayat diatas digunakan sebagai alasan sebagian orang muslim untuk mematahkan hadits Rasulullah yang berkenaan dengan haramnya menggunakan emas dan sutera oleh pria muslim. Mereka berpendapat bahwa tidak mungkin Rasulullah mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk manusia.
Ada beberapa penjelasan yang menguatkan bahwasanya hadits dan ayat diatas tidak lah bertentangan. Ayat diatas dan ayat sebelumnya al-A'raf (31-32) bukanlah turun dalam konteks melarang semua perhiasan. Para ulama meriwayatkan, antara lain Imam Muslim dalam shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa " Dahulu wanita-wanita berthawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang." Riwayat lain menyatakan bahwa kebanyakan pria dan wanita kaum musyrik bertawaf dalam keadaan telanjang. Mereka menanggalkan baju mereka di Mina dan mengunjungi mekah atau Masjidil Haram dalam keadaan telanjang. Sebagian mereka diberikan makanan dan pakaian oleh sekelompok masyarakat beragama yang menamakan dirimereka al-Hummas yang berpendapat bahwa makanan dan pakaian mereka lah yang suci yang selayak nya digunakan dalam thawaf.
Nah... dalam konteks ini lah QS. al-A'raf 31-32 yang memerintahkan untuk memakai hiasan dalam arti pakaian atau tidak telanjang bagi setiap muslim yang mengunjungi Masjid atau mendirikan shalat dan mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan (pakaian) yang menutup aurat, Begitu pula pendapat Ibnu Al-Arabi. Tidak ditemukan pendapat ulama yang memahami kata hiasan diatas dalam arti perhiasan secara umum, termasuk emas dan sutera.
jadi, tidak ada alasan untuk mempertentangkan ayat Alquran dan hadits Rasulullah terkait permasalahan diatas. Nah.. berkenaan dengan hal tersebut, apakah haram mengenakan emas bagi kaum muslim pria ???
untuk masalah diatas tentunya ada beragam pendapat ulama. ada yang melarang tegas(mengharamkan) mengenakan emas dan sutera. dan ada juga yang menilai bahwa hadits diatas bukanlah larangan ketat sehingga tidak boleh sama sekali. Ia hanya berarti kurang wajar di lakukan oleh pria terhormat, atau larangan tersebut berkaitan dengan konteks bahwasanya pada zaman rasulullah dibutuhkan banyak biaya untuk perjuangan islam.
oleh karena itu pilihan terpulang pada pribadi masing-masing. Tentunya semua ada pertimbangan baik dari akal maupun hati..
Wassalam...

